Adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara utuh dan terpadu di Indonesia dan di luar negeri oleh lembaga pelatihan kerja atau perusahaan atau instansi pemerintah atau lembaga pendidikan di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur dan/atau pekerja yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu (Permenakertrans Nomor : Per. 08/Men/V/2008).

Pelaksanaan program pemagangan di Jepang dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 5 (lima) tahun, yang terdiri dari beberapa tahap , yaitu  
a. Program pemagangan bulan pertama di Jepang disebut masa training atau masa kenshusei, yang artinya “masa berlatih sambil bekerja”. Peserta masih berlatih penyesuaian di training center.
b. Bulan ke-2 sampai dengan bulan ke-12, akan dievaluasi kompetensinya, dan untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, peserta harus lulus ujian yang diadakan pada akhir tahun pertama.
c. Program pemagangan bulan kedua s/d tahun ketiga disebut technical intern training atau disebut juga masa jisshusei yang artinya “praktek kerja”. Pada masa jissushei ini peserta sudah dilindungi  oleh Undang-Undang Perburuhan di Jepang, dan sudah diperbolehkan lembur.
d. Program pemagangan dapat diperpanjang menjadi 5 tahun, apabila perusahaan dinilai baik dan layak, begitu pula peserta dinilai baik dan lulus ujian (tidak semua perusahaan dan peserta dapat memperpanjang 5 tahun). 
 
Pelaksanaan program pemagangan di Jepang dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 5 (lima) tahun, yang terdiri dari beberapa tahap , yaitu  
a. Program pemagangan bulan pertama di Jepang disebut masa training atau masa kenshusei, yang artinya “masa berlatih sambil bekerja”. Peserta masih berlatih penyesuaian di training center.
b. Bulan ke-2 sampai dengan bulan ke-12, akan dievaluasi kompetensinya, dan untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, peserta harus lulus ujian yang diadakan pada akhir tahun pertama.
c. Program pemagangan bulan kedua s/d tahun ketiga disebut technical intern training atau disebut juga masa jisshusei yang artinya “praktek kerja”. Pada masa jissushei ini peserta sudah dilindungi  oleh Undang-Undang Perburuhan di Jepang, dan sudah diperbolehkan lembur.
d. Program pemagangan dapat diperpanjang menjadi 5 tahun, apabila perusahaan dinilai baik dan layak, begitu pula peserta dinilai baik dan lulus ujian (tidak semua perusahaan dan peserta dapat memperpanjang 5 tahun).